Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
Selain melakukan penyelidikan, Polri juga berupaya mengevakuasi korban dari Malaysia.
“Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Direktur Tipidter Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.
Baca Juga: Kejagung Didukung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal
Irhamni menjelaskan kasus tersebut bermula ketika Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada Jumat, 16 Mei 2026 terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.
“Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Atase Polri KBRI Kuala Lumpur langsung berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat.
Namun setelah dilakukan pengecekan ulang, diketahui lokasi kejadian sebenarnya berada di wilayah hukum IPD Sepang.
Baca Juga: Darurat Tambang Ilegal di Manokwari, DPR Minta Satgas Dari Pusat Turun
Selanjutnya, pihak IPD Sepang mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan operasi penyelamatan hingga akhirnya korban DC berhasil dievakuasi.
Berdasarkan keterangan awal korban, DC mengaku dipaksa membawa timah dari Indonesia setelah dibujuk untuk datang ke Malaysia.
Setelah tiba di Malaysia, korban diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh pelaku yang terkait dengan penyelundupan timah ilegal.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 21 April 2026. ANTARA/Walda Marison. (Antara)