A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polemik Evaluasi Sekda Tangsel, PKS Buka Peluang Gunakan Hak Angket - Ntvnews.id

Polemik Evaluasi Sekda Tangsel, PKS Buka Peluang Gunakan Hak Angket

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 11:14
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf (NTV)

Ntvnews.idTangerang - Polemik terkait evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, mulai mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Tangsel. Bahkan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka kemungkinan menggunakan hak angket apabila persoalan tersebut terus berkembang dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penggunaan hak angket. Namun, menurutnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tersebut jika dinilai diperlukan.

“Kalau memang persoalan ini terus menjadi polemik dan menimbulkan pertanyaan publik, tentu DPRD memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya,” ujar Yusuf di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5).

Politisi PKS itu menegaskan, seluruh proses pengisian maupun evaluasi jabatan di lingkungan pemerintahan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan aturan.

Menurut Yusuf, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang harus diisi berdasarkan kompetensi dan hasil evaluasi kinerja. Ia menjelaskan, masa jabatan Sekda selama lima tahun seharusnya menjadi dasar untuk menilai apakah pejabat yang bersangkutan layak diperpanjang atau tidak.

“Kalau selama masa jabatannya dinilai mampu menjalankan tugas dengan baik dan membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu itu bisa menjadi pertimbangan. Tetapi prosesnya tetap harus sesuai aturan,” katanya.

Yusuf juga menyebut DPRD dapat meminta penjelasan resmi kepada Pemerintah Kota Tangsel apabila polemik tersebut terus bergulir. Menurutnya, DPRD sebelumnya juga pernah memanggil pihak eksekutif terkait persoalan lain yang menjadi perhatian publik.

“Kami bisa meminta penjelasan secara formal melalui mekanisme kelembagaan DPRD,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, turut menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda Tangsel. Ia menilai langkah administrasi birokrasi yang dilakukan Pemkot Tangsel terkait rencana perpanjangan masa jabatan Sekda berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Diketahui, Bambang Noertjahjo menjabat sebagai Sekda Tangsel sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar menilai, proses evaluasi jabatan Sekda seharusnya mengedepankan prinsip meritokrasi, yakni menempatkan seseorang berdasarkan kapasitas dan kelayakan, bukan karena faktor kedekatan maupun kepentingan tertentu.

“Jabatan birokrasi harus diisi berdasarkan profesionalitas dan kompetensi agar tata kelola pemerintahan berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Minta Maaf

x|close