Ntvnews.id, Makkah - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai menyusun perencanaan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027 serta mengkaji kerangka kebijakan haji 2028 sebagai langkah antisipatif menghadapi berbagai tantangan operasional dan pembiayaan di masa mendatang.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan bahwa salah satu tantangan utama yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah tren kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang berpotensi meningkatkan biaya penyelenggaraan haji. Menurutnya, berbagai opsi dan formula tengah disiapkan untuk menjaga efisiensi biaya tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jamaah.
"Teman-teman saat ini sudah mulai merancang untuk 2027 dan 2028. Kita telah mengefisienkan anggaran di berbagai titik secara maksimal. Namun, dengan adanya tantangan harga avtur ini, kita sedang mencari berbagai kemungkinan formula terbaik yang bisa dipakai," ujar Menhaj di Makkah, Minggu, 31 Mei 2026.
Baca Juga: Di Tengah Krisis Avtur, Penggunaan Jet Pribadi Justru Meningkat
Dalam menyusun kebijakan pembiayaan jangka panjang tersebut, Kemenhaj akan terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kesiapan keuangan dinilai menjadi aspek yang sangat penting, terutama jika pada masa mendatang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
"Secara teknis operasional, insyaallah kami siap. Namun, yang selalu menjadi pertimbangan utama kami adalah dari sisi finansial, apakah kesiapan BPKH sejalan dengan rencana-rencana tersebut. Ini semua sedang kita petakan," kata Menhaj.
Biaya penerbangan selama ini menjadi salah satu komponen terbesar dalam struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Karena itu, fluktuasi harga avtur di pasar global serta perubahan nilai tukar mata uang dapat berdampak langsung terhadap besaran biaya yang harus ditanggung dalam penyelenggaraan haji. Jika tidak diantisipasi sejak awal, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh calon jamaah.
Dalam sistem pembiayaan haji nasional, BPKH memiliki peran penting melalui pengelolaan dana setoran awal jamaah yang menghasilkan nilai manfaat. Dana tersebut digunakan untuk membantu menutup selisih antara biaya riil penyelenggaraan haji dengan biaya yang dibayarkan jamaah. Sementara itu, DPR RI memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui skema pembagian biaya tersebut agar tetap berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenhub Naikkan Fuel Surcharge Imbas Harga Avtur Melonjak
Pemerintah menilai perencanaan jangka panjang menjadi kebutuhan mendesak mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Dengan perencanaan yang matang, pemerintah dapat mengamankan kontrak penerbangan dan akomodasi lebih awal dengan harga yang lebih kompetitif sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji untuk generasi jamaah berikutnya.
Langkah mitigasi yang disiapkan sejak sekarang juga bertujuan memastikan nilai manfaat yang diberikan melalui pengelolaan dana haji tetap dapat dinikmati oleh jutaan calon jamaah yang masih menunggu antrean keberangkatan pada tahun-tahun mendatang.
(Sumber: Antara)
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memberikan keterangan kepada awak media di Makkah, Minggu. ANTARA/HO-MCH 2026 (Antara)