Pejabat Imigrasi Kena OTT KPK, Menteri Imipas: Saatnya Kita Berbenah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 11:40
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 3 Juni 2026. Operasi senyap tersebut diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Merespons kabar tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menunjukkan sikap tegas namun terbuka. Alih-alih membela anak buahnya, Agus justru mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.

Agus menyatakan bahwa tindakan KPK merupakan alarm penting bagi kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan adalah bagian dari upaya pembersihan internal dan evaluasi menyeluruh di tubuh Kementerian Imipas.

"Baguslah, sekalian kita bisa berbenah ya," ujar Agus Andrianto singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media, 4 Juni 2026.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa komitmen kementerian dalam menciptakan birokrasi yang bersih dari praktik pungli maupun korupsi tidak bisa ditawar lagi. OTT ini dipandang sebagai momentum untuk memangkas "kerikil" yang menghambat integritas layanan imigrasi.

Terkait detail perkara dan identitas oknum yang diamankan, Agus memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan bahwa kementeriannya sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada penyidik KPK.

"Proses hukum kita hormati. Mengenai detailnya, kita tunggu saja rilis resmi dari KPK," tambahnya.

Meski terjadi operasi hukum di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, diharapkan pelayanan publik terkait paspor dan dokumen keimigrasian lainnya tetap berjalan normal. Kemenimipas memastikan akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) jika ada jabatan strategis yang kosong akibat proses hukum ini, guna memastikan masyarakat tidak dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, tim penindakan KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring OTT. Berdasarkan prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kementerian ini tengah gencar melakukan transformasi pasca-pemisahan dari kementerian induknya guna meningkatkan kualitas pengawasan orang asing dan pelayanan publik di Indonesia.

x|close