Ntvnews.id, Taheran - Iran telah menghukum mati setidaknya 29 narapidana dalam satu hari, termasuk 26 napi yang dieksekusi secara massal di sebuah penjara. Praktik hukuman gantung di Teheran ini memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia internasional.
Menurut laporan dari kelompok Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia, 26 narapidana pria digantung di penjara Ghezelhesar di Karaj, di luar Teheran.
Dilansir dari AP, Jumat, 9 Agustus 2024, tiga narapidana lainnya, semuanya laki-laki, dihukum mati di penjara di kota Karaj. Semua eksekusi ini dilakukan oleh otoritas Iran pada Rabu, 7 Agustus waktu setempat.
Di antara para napi yang dieksekusi, terdapat dua warga negara Afghanistan yang dihukum mati atas tuduhan pembunuhan, narkoba, dan pemerkosaan.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Muhammad Erik yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Ortu, Terancam Hukuman 15 Tahun
Beberapa kelompok HAM lainnya, termasuk Human Rights Activists News Agency (HRANA) yang berbasis di Amerika Serikat dan Center for Human Rights in Iran (CHRI), juga mengonfirmasi eksekusi mati terhadap lebih dari dua lusin orang di Karaj, Iran.
Kelompok-kelompok HAM tersebut telah berulang kali menuduh Iran menggunakan hukuman mati untuk berbagai tuduhan guna menanamkan ketakutan di masyarakat, terutama setelah protes besar-besaran yang terjadi pada tahun 2022.