Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kedua tersangka memiliki posisi penting di perusahaan dan organisasi yang bergerak di sektor penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah.
“Ada dua tersangka yang dilakukan penahanan, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia),” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Taufik, penahanan terhadap Ismail dan Asrul dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
“Tersangka Ismail dan Asrul ditahan KPK untuk 20 hari pertama, atau dimulai sejak 8 hingga 27 Juni 2026,” kata Taufik.
Keduanya ditempatkan di rumah tahanan KPK yang berada di Gedung Merah Putih.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Penyelidikan tersebut berfokus pada pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023 hingga 2024.
Perkembangan perkara berlanjut pada 9 Januari 2026 ketika KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak masuk dalam daftar tersangka yang ditetapkan KPK.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Proses hukum terus berjalan dengan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026, penyidik juga menahan Ishfah Abidal Aziz.
Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.
Kemudian pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus yang sama, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Azis Taba yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Dengan penahanan keduanya, KPK melanjutkan upaya pengusutan perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan kuota haji selama periode yang menjadi objek penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. (Antara)