4 Juru Parkir Liar di Kawasan Blok M Square Ditindak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 14:10
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar (Pemprov DKI)

Ntvnews.id, Jakarta - Petugas gabungan kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap praktik parkir liar di kawasan Blok M Square, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam operasi tersebut, empat juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, menjelaskan bahwa keempat jukir liar tersebut diamankan karena diduga menjalankan aktivitas perparkiran tanpa izin resmi di kawasan Blok M Square.

Baca Juga: Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, Kerahkan 600 Personel untuk Kembalikan Fungsi Jalan

Menurutnya, operasi dilakukan sejak sore hingga malam hari setelah petugas menerima berbagai laporan terkait keberadaan jukir liar yang masih beroperasi di lokasi tersebut.

"Kami melaksanakan OTT ini kemarin mulai sore hingga malam hari. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi, namun mereka tetap tidak kunjung jera," ujarnya, dikutip dari laman berita Pemprov DKI, Selasa, 9 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan indikasi adanya keterlibatan kelompok atau koordinator tertentu yang mengatur aktivitas para jukir liar tersebut. Bernad mengungkapkan, keempat pelaku mengaku menjalankan aktivitas parkir liar secara mandiri tanpa berada di bawah koordinasi pihak mana pun.

"Saya wawancarai langsung, mereka mengaku berinisiatif sendiri menjadi Jukir liar dan tidak berada dalam koordinasi pihak mana pun," terang dia.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, alasan ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong para pelaku menjalankan praktik parkir liar. Mereka memanfaatkan kendaraan yang membutuhkan tempat parkir dan berharap mendapatkan sejumlah uang dari pengendara yang memberikan tip setelah dibantu memarkirkan kendaraan.

Baca Juga: Pemprov DKI Tertibkan Juru Parkir Liar di Blok M, 13 Orang Diamankan

Meski demikian, Bernad menegaskan bahwa aktivitas tersebut tetap melanggar aturan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan, Jaminan, dan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Yan Vetansyah, mengatakan pihaknya turut melakukan pendataan terhadap keempat jukir liar yang terjaring operasi.

Selain pendataan, para pelaku juga mendapatkan pembinaan dan edukasi secara persuasif agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa di ruang publik. Sebagai bentuk komitmen, mereka diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari.

Setelah menjalani proses pendataan dan pembinaan, keempat jukir liar tersebut diperbolehkan pulang. Namun, petugas menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

"Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena penertiban dan pembinaan sudah berulang kali dilakukan di lokasi ini," tandasnya.

x|close