Ntvnews.id, Jakarta - Jumlah tersangka dalam kasus dugaan pesta gay yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat, terus bertambah. Hingga kini, total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kelima tersangka masing-masing berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta PPO Polres Karawang pada Selasa (9/6) dini hari di kediaman masing-masing.
"Jadi total sudah lima yang berhasil kita amankan," ungkap Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, di Polres Karawang.
Menurut keterangan kepolisian, seluruh tersangka diketahui masih berstatus lajang dan bekerja sebagai karyawan di sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Karawang maupun Cikarang. Namun, tidak semua dari mereka saling mengenal sebelum peristiwa tersebut terjadi.
"Dari hasil penyelidikan kami, untuk tempat tersebut memang dari salah satu mereka memang berencana untuk melakukan atau berpesta bersama," katanya.
Baca Juga: Dewan Ekonomi Nasional: Indonesia Masih Jauh dari Krisis 1998
Lebih lanjut, pola pertemuan para tersangka bermula dari ajakan yang kemudian menyebar ke lingkar pertemanan lain. Hal ini membuat para peserta yang hadir dalam kejadian yang viral tersebut tidak seluruhnya saling mengenal satu sama lain.
"Jadi yang lain kemudian mengundang teman-temannya yang lain, makanya berkumpul beberapa teman dan bahkan dari serombongan di video yang viral tersebut mereka tidak saling mengenal karena memang bertemu di tempat tersebut," tambah Fiki.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang-barang tersebut antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 6 bulan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.
Ilustrasi di Borgol. (Antara)