Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan Orang ke Australia, 7 WN Tiongkok yang Diamankan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2026, 17:25
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tujuh WN Tiongkok Imigrasi Kendari Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia, Tujuh WN Tiongkok (Dokumentasi Imigrasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kendari mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dari wilayah (Kendari) pada Jumat, 12 Juni 2026.

Ketujuh WNA yang berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC dan WS itu juga terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Pengamanan terhadap ketujuh WNA tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Imigrasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Kendari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pengawasan, hingga pada tanggal 9 Juni 2026 berhasil mengamankan tujuh orang WNA di beberapa lokasi di Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Selain itu, izin tinggal dari para WNA tersebut juga telah berakhir (overstay), sehingga terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya menyatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap ketujuh Warga Negara Tiongkok tersebut serta melakukan pemeriksaan alat komunikasi, ditemukan bahwa adanya indikasi para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia. 

"Terhadap ketujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Novrian Jaya, Kepala Kantor Imigrasi Kendari.

“Pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara Imigrasi dan Kepolisian.

“Menjaga kedaulatan negara tidak dapat dilakukan secara sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi, baik dengan Kepolisian maupun pihak terkait lainnya, sehingga setiap potensi pelanggaran dapat ditindak secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Imigrasi Kendari menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menjaga agar setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.

x|close