A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Diduga Curi Barang di Pesawat, WNA Cina Ditolak Masuk Indonesia - Ntvnews.id

Diduga Curi Barang di Pesawat, WNA Cina Ditolak Masuk Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2026, 20:23
thumbnail-author
Muhamad Ridha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memulangkan seorang WNA China berinisial HW (kedua kanan) yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux. Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, memulangkan seorang WNA China berinisial HW (kedua kanan) yang diduga terlibat pencurian barang penumpang di pesawat Starlux. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menolak masuk seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HW yang diduga terlibat pencurian barang milik penumpang di dalam pesawat Starlux.

Penolakan dilakukan setelah Imigrasi Soekarno-Hatta menerima permohonan bantuan dari Taipei Economic and Trade Office (KDEI Taipei) terkait dugaan pencurian yang terjadi dalam penerbangan Starlux JX761 rute Taipei-Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pemeriksaan terhadap HW dilakukan setelah pesawat mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB.

"Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia yang diizinkan masuk, serta keberadaannya tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk itu, setiap orang asing tetap harus melalui pemeriksaan keimigrasian secara menyeluruh," ujar Galih di Tangerang pada Minggu.

Setelah pesawat tiba, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap HW. Dalam penanganannya, Imigrasi berkoordinasi dengan perwakilan KDEI di Indonesia, Atase Polisi Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux.

Meskipun memiliki Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) yang masih berlaku hingga 27 April 2027, HW tetap diputuskan tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.

"Dalam kasus ini, kami menerima atensi resmi dari pihak berwenang Taiwan dan setelah dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan diputuskan untuk ditolak masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi 18 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Penolakan tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024. Petugas juga membubuhkan cap denied entry pada paspor HW sebagai bagian dari prosedur keimigrasian.

Setelah seluruh proses selesai, HW langsung dipulangkan ke Taipei menggunakan pesawat Starlux JX762 dengan rute Jakarta-Taipei pada kesempatan pertama.

"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan koordinasi dan sinergi lintas instansi, guna memperkuat fungsi pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di gerbang utama tanah air," pungkas Galih.

(Sumber: ANTARA)

x|close