Dalam kesempatan ini, Ketua MPW ICMI Aceh, Dr Taqwaddin meminta semua pengurus ICMI baik tingkat wilayah maupun kabupaten/kota agar berkolaborasi dengan berbagai ormas Islam untuk menggalang kebersamaan guna memahami potensi sekularisasi dari ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
Pengurus Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Aceh. (ANTARA/HO/Dok ICMI Aceh)
"Langkah ini ini penting karena saya khawatir generasi kini dan masa depan akan rusak dengan adanya produk hukum seperti itu," demikian Dr Taqwaddin.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja yang sudah menikah demi menjaga kesehatan calon ibu.
"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah hingga umur yang aman untuk hamil, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya.
Buah pisang (Freepik)
Baca Juga: Viral Emak-emak Usir Remaja yang Pacaran di Pinggir Jalan
Ia lantas meminta masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut karena akan diperjelas dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP tersebut.
Ia menjelaskan PP tersebut memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit sekaligus menjelaskan edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi. (Sumber: Antara)