Petani Tembakau Gelar Doa Bersama, Minta Pemerintah Batalkan Aturan yang Memberatkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2026, 19:34
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Tembakau Ilustrasi Tembakau (Indonesia.go.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Penolakan terhadap rencana pembatasan kadar TAR dan nikotin serta kebijakan penyeragaman kemasan rokok yang diatur dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan kembali disuarakan kalangan petani tembakau.

Kali ini, aspirasi tersebut disampaikan melalui kegiatan doa bersama yang menjadi bagian dari tradisi Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro di Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Ratusan warga yang mengikuti prosesi kirab terlihat membawa sejumlah spanduk berisi penolakan terhadap kebijakan tersebut sebelum melanjutkan rangkaian acara dengan doa bersama di kawasan Makam Ki Ageng Makukuhan.

Momentum tradisi tahunan itu dimanfaatkan masyarakat untuk memanjatkan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan yang dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia Berkenan Buka Ekspor Bahan Pangan, Asal Petani Tak Rugi

Kepala Desa Wonosari yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan doa bersama menjadi bentuk ikhtiar terakhir yang ditempuh petani setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi dilakukan, mulai dari audiensi dengan kementerian hingga dialog bersama sejumlah pemangku kepentingan.

"Kami harap pemerintah membatalkan turunan PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan karena akan berdampak buruk terhadap sektor pertembakauan dan ikutannya," katanya.

Menurut Agus, petani berharap pemerintah lebih memperhatikan nasib masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertembakauan. Ia menilai aturan yang tengah disusun berpotensi mengabaikan karakteristik tembakau lokal Indonesia, terutama tembakau Temanggung yang secara alami memiliki kandungan TAR dan nikotin relatif tinggi.

Sebagai organisasi yang menaungi petani tembakau di berbagai daerah, APTI memandang pembatasan tersebut berpotensi memberikan dampak besar terhadap rantai ekonomi pertembakauan dari tingkat petani hingga industri. Dampak itu, menurutnya, tidak hanya dirasakan oleh petani, tetapi juga pekerja kebun, pelaku usaha pengolahan, serta industri hasil tembakau yang selama ini menjadi penyerap utama hasil panen.

Baca Juga: Mentan Lapor ke Prabowo: Harga Sawit Petani Sudah Kembali Normal

Selain pembatasan kadar TAR dan nikotin, Agus juga menyoroti rencana penerapan kemasan rokok polos yang dinilai dapat memperberat kondisi industri hasil tembakau. Menurutnya, kebijakan itu berisiko menghilangkan identitas produk, mengurangi daya saing industri legal, dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

"Hasil tembakau tentunya akan berdampak sosial terhadap kalangan petani dan pekerja. Saat diberlakukan penyeragaman bungkus rokok, sama artinya akan mematikan hak kreativitas berproduksi dan juga akan memudahkan rokok ilegal merajalela. Pastinya juga kian melambatkan penyerapan hasil panen," katanya.

Agus menegaskan bahwa bagi masyarakat Temanggung dan berbagai wilayah sentra tembakau lainnya, komoditas tersebut masih menjadi sumber penghasilan utama, terutama pada musim kemarau ketika pilihan tanaman alternatif sangat terbatas. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi permintaan terhadap tembakau dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Ia berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum menetapkan regulasi turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut jutaan masyarakat di sektor pertembakauan semestinya dirumuskan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, sosial, dan keberlanjutan mata pencaharian petani.

Baca Juga: Spanduk Dukung MBG Membentang Kala Prabowo Pidato di Hadapan Petani-Nelayan

"Jika aspirasi masyarakat, khususnya petani belum juga mendapatkan respons, mungkin doa dapat menjadi jembatan kami dengan Tuhan, sehingga mampu menyadarkan pemerintah dalam menyusun regulasi pertembakauan," ujarnya.

Khoul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro merupakan tradisi tahunan masyarakat Desa Wonosari dalam menyambut Tahun Baru Islam. Rangkaian kegiatan diawali dengan arak-arakan yang membawa lurup atau kain penutup makam, gunungan hasil bumi, dan tumpeng robyong menuju kompleks Makam Ki Ageng Makukuhan.

Ki Ageng Makukuhan dikenal sebagai tokoh penyebar agama Islam di wilayah Kedu yang juga mengajarkan pentingnya kemandirian ekonomi berbasis pertanian kepada masyarakat setempat. Setelah kirab berlangsung, warga melanjutkan kegiatan dengan jamasan pusaka desa, penggantian kain penutup makam, doa bersama, dan kembul bujono atau makan bersama sebagai simbol rasa syukur.

"Memasuki tahun baru Islam ini, kami berharap agar seluruh warga masyarakat senantiasa memperoleh limpahan berkah serta kemakmuran," tutup Agus.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Petani dan Nelayan Jadi Faktor Penting Kemenangannya di Pilpres 2024

Sebelumnya, aspirasi serupa juga disampaikan Bupati Temanggung Agus Setyawan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terkait rencana penerbitan aturan turunan PP 28/2024. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi memengaruhi keberlangsungan ekonomi sektor pertembakauan di daerah.

Aturan yang menjadi perhatian antara lain pembahasan mengenai batas maksimal kadar tar sebesar 10 miligram dan nikotin maksimal 1,0 miligram yang saat ini tengah dibahas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penerapan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging, dengan pembahasan akhir dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni.

Agus Setyawan menilai kedua kebijakan tersebut dapat memberikan tekanan terhadap sektor pertembakauan, baik bagi industri maupun petani. Menurutnya, kekhawatiran serupa tidak hanya dirasakan petani di Temanggung, tetapi juga masyarakat di 17 daerah sentra tembakau lainnya di Jawa Tengah.

Baca Juga: Petani Sampaikan Apresiasi atas Dukungan Pemerintah di Sektor Pertanian

“Kalau ini terus berlanjut, para petani akan dihadapkan pada ancaman masalah serapan produk tembakau oleh industri. Karena produk tembakau lokal di sejumlah wilayah sentra Jawa Tengah memiliki kadar nikotin maupun tar yang lebih tinggi dari batas maksimum sesuai yang tertuang dalam PP. Sehingga, kami mohon arahannya Pak Gubernur,” katanya saat agenda Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa hingga kini tembakau masih menjadi komoditas unggulan bagi masyarakat tani, terutama di daerah pegunungan yang mengalami keterbatasan sumber air pada musim kemarau. Dalam kondisi tersebut, tembakau dinilai mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan sejumlah komoditas pertanian lainnya.

“Terlebih, selama ini tembakau menjadi komoditas panenan yang paling ekonomis saat para petani kesulitas memperoleh pasokan air di lahan mereka tatkala musim kemarau tiba,” imbuhnya.

x|close