KPK Duga Pemilik Maktour Berperan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 16:41
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pemilik perusahaan perjalanan biro haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemilik biro perjalanan haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, memiliki peran penting dalam proses pembagian kuota haji tambahan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan tersebut muncul dari hasil penyidikan yang sedang dilakukan lembaga antirasuah.

"Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain diduga terlibat dalam inisiatif pembagian kuota tambahan, Fuad Hasan juga disebut berperan dalam pengelolaan kuota tersebut yang kemudian dijual kepada calon jamaah haji.

Baca Juga: Penyelenggaraan Haji 2026 Lancar, Pemerintah Akan Pangkas Lagi Masa Tunggu dan Tingkatkan Layanan

Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memperoleh tambahan kuota dalam jumlah lebih besar.

"Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama," kata Budi.

KPK mulai mengusut dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

Dalam perkembangan perkara, pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Meski demikian, hingga kini Fuad Hasan belum ditetapkan sebagai tersangka, walaupun sebelumnya sempat dikenakan pencegahan ke luar negeri.

Baca Juga: Pemilik Maktour Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah mulai ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat berubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

(Sumber: Antara)

x|close