Polda Metro Jaya Sita Bukti Digital dan Telusuri Aliran Dana Kasus Penyekapan di Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 20:55
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menyita sejumlah barang bukti serta menelusuri aliran dana dalam penyidikan kasus dugaan penyekapan dan pemerasan yang melibatkan tujuh tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan dan dinilai sesuai dengan keterangan para saksi.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan di TKP (tempat kejadian perkara) sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan menunjukkan persesuaian antara barang bukti atau alat bukti dengan keterangan saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Iman, salah satu bukti terkuat dalam perkara tersebut berasal dari dokumen elektronik, berupa rekaman video, riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp, hingga sambungan telepon.

Baca JugaSaid Iqbal Sampaikan Laporan Kasus Penyekapan Buruh di Jakpus kepada Presiden Prabowo

"Bukti digital tersebut menunjukkan secara jelas komunikasi antarpelaku serta peran masing-masing tersangka secara bersama-sama dalam melakukan aksi kejahatannya," ucapnya.

Selain bukti digital, penyidik juga mengumpulkan petunjuk berupa aliran dana dan transaksi transfer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Iman menjelaskan, bukti transaksi keuangan itu memperkuat dugaan adanya aksi pemerasan yang dilakukan para tersangka terhadap korban maupun keluarganya.

"Kami juga menemukan atau mengumpulkan petunjuk dari para penyidik terkait dengan aliran dana atau transfer yang dilakukan, yang ini menunjukkan bukti pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban," ujar Iman.

Baca JugaPolda Metro Berikan Pendampingan Psikologis kepada 3 Korban Penyekapan di Jakpus

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta kecocokan dengan barang bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan ketujuh tersangka melakukan pembatasan kebebasan para korban.

"Mereka menyekap, memasung, meminta sejumlah uang tebusan, hingga membatasi pemenuhan hak kebutuhan pokok seperti menahan makanan dalam jangka waktu tertentu," katanya.

Iman menambahkan, penyidik masih terus mendalami informasi mengenai dugaan adanya kasus serupa yang pernah terjadi di lokasi yang sama.

"Terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya, sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan secara maksimal," kata Iman.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close