Terobos Lampu Merah di Bundaran HI, Pengemudi Alphard Ditilang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2026, 16:56
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Alphard terobos lampu merah di Bundaran HI Alphard terobos lampu merah di Bundaran HI (Instagram)

Ntvnews.id , Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral, terlibat cekcok dengan satpam setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Selain melanggar lampu lalu lintas, pengemudi juga diketahui menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, sehingga dijerat dengan dua pasal pelanggaran lalu lintas.

Penindakan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya setelah video pelanggaran tersebut banyak beredar di media sosial.

Baca Juga:  Terungkap! Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan telah memanggil pengemudi berinisial RPW untuk menjalani pemeriksaan di kantor Subdit Gakkum pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 12.13 WIB di Jalan MH Thamrin, tepatnya di kawasan Bundaran HI arah utara.

​"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang berhasil menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," katanya, Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga:  Rano Karno Jamin Satpam yang Cekcok dengan Sopir Alphard di Bundaran HI Tak Dipecat

Dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi dokumen, polisi menemukan bahwa Toyota Alphard tersebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Nomor polisi asli mobil tersebut adalah B 97 ELI yang terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sementara itu, pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan saat pelanggaran ternyata merupakan identitas kendaraan lain, yakni Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.

Atas pelanggaran yang dilakukan, pengemudi Alphard dikenai sanksi tilang dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c, terkait pelanggaran lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) mengenai penggunaan TNKB yang tidak diterbitkan atau tidak ditetapkan oleh Polri. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman hukuman yang sama, yakni kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sebagai bagian dari proses penindakan, petugas juga menyita pelat nomor palsu D 1828 XHQ sebagai barang bukti.

(Sumber: Antara)

x|close