Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jul 2026, 17:44
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA (Dokumentasi )

Ntvnews.id, Jakarta - Selama periode Januari hingga Juni 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali telah mendeportasi 342 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali.

Kepala Kantor Wilayah, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan oleh seluruh satuan kerja, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung. Pengawasan dilaksanakan melalui operasi lapangan dan pemantauan titik rawan aktivitas orang asing.

Berdasarkan data semester pertama 2026, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan meliputi penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, pengawasan juga menyasar aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum, pelanggaran norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.

Felucia menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing diwajibkan untuk mematuhi hukum yang berlaku.

"Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan. Langkah ini merupakan bentuk penegakan regulasi untuk menjaga ketertiban masyarakat," ungkapnya, 4 Juli 2026.

Keberhasilan penindakan ini didukung oleh optimalisasi pengawasan melalui operasi mandiri dan koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi antarinstansi terbukti efektif dalam mengungkap sejumlah kasus signifikan sepanjang 2026.

Pada Maret 2026, Imigrasi berhasil mengungkap laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia berkat kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai.  Di bulan yang sama, petugas mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.

Selain itu, pada Juni 2026, pihak Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP). Sebagai penutup, Felucia mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan orang asing.

"Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran. Bersama-sama, kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan ini,” pungkasnya.

x|close