Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) menyatakan keberatannya terhadap tiga rancangan regulasi pengendalian tembakau yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional, sekaligus berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Tiga rancangan aturan yang dipersoalkan meliputi pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan sejumlah bahan tambahan dalam produk tembakau, serta rencana penyeragaman kemasan produk tembakau atau kemasan polos.
Sebagai bentuk penolakan, Lesbumi PBNU menyerahkan petisi kepada Kemenkes. Melalui petisi tersebut, pemerintah diminta membatalkan ketiga rancangan regulasi karena dinilai akan memengaruhi jutaan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada industri hasil tembakau.
Petisi itu juga dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi IX DPR RI, Komisi IV DPR RI, Komisi XI DPR RI, Komisi VII DPR RI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Gus Salam Ngaku Maju Calon Ketua PBNU Atas Perintah KH Nurul Huda Djazuli
Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula menilai efektivitas ketiga rancangan regulasi tersebut terhadap peningkatan kesehatan masyarakat masih perlu dibuktikan. Sebaliknya, menurut dia, dampaknya terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada industri tembakau justru lebih nyata.
"Peraturan ini tidak adil bagi rakyat ketika kondisi ekonomi kita sedang turun. Ketika ditambah dengan aturan ini, justru akan melemahkan semangat daya hidup rakyat kita. Oleh karena itu kami meminta rancangan peraturan tersebut dibatalkan karena dampak sosial, ekonomi, dan budayanya jauh lebih besar," katanya dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.
Jadul menambahkan, alasan penolakan Lesbumi tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi. Menurutnya, tembakau dan kretek telah menjadi bagian dari sejarah panjang serta budaya masyarakat Indonesia, termasuk memiliki keterkaitan dengan perjalanan Nahdlatul Ulama.
"Kalau kita melihat sejarahnya, tembakau bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia sudah menjadi bagian dari sejarah hingga perjalanan Nahdlatul Ulama. Karena itu kami memandang kebijakan yang menyasar industri tembakau juga harus mempertimbangkan hal-hal ini," jelasnya.
Baca Juga: PBNU Dukung Keberlanjutan MBG: Ini Program Sangat Mulia
Dalam petisinya, Lesbumi secara khusus menolak tiga rancangan regulasi, yakni Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai batas kandungan nikotin dan tar, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau dan rokok elektronik, serta aturan mengenai peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau maupun rokok elektronik yang mengarah pada penerapan kemasan polos.
Selain menilai pembatasan kadar nikotin dan tar sulit diterapkan pada karakteristik tembakau lokal, Lesbumi juga berpandangan bahwa larangan bahan tambahan dan kebijakan penyeragaman kemasan dapat mengurangi daya saing industri kretek nasional. Dampaknya dikhawatirkan akan dirasakan petani tembakau, buruh, termasuk warga Nahdiyin yang menggantungkan penghidupan dari sektor tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (DPP K-Sarbumusi), Soeharjono. Ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak hanya akan dirasakan industri rokok, tetapi juga jutaan pekerja di berbagai sektor yang terkait.
"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setidaknya ada sekitar 6 juta jiwa yang akan terdampak apabila regulasi ini diberlakukan. Bukan hanya petani atau buruh tembakau, tetapi juga pekerja di industri turunannya hingga pedagang kecil. Karena itu pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ketenagakerjaan sebelum menetapkan kebijakan," ungkapnya.
Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H pada Rabu 17 Juni 2026
Menurut Soeharjono, industri hasil tembakau memiliki rantai pasok yang panjang. Dampak kebijakan tersebut, kata dia, tidak hanya menyasar pekerja di pabrik rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, distributor, pelaku industri kreatif, hingga pedagang kelontong yang memperoleh sebagian pendapatan dari penjualan produk tembakau.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang berpotensi menekan produksi industri hasil tembakau dapat meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih. Karena itu, ia meminta pemerintah menyusun kebijakan kesehatan secara proporsional agar tidak memunculkan persoalan sosial baru.
"Yang kami harapkan bukan berarti pemerintah mengabaikan aspek kesehatan. Kami mendukung upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, tetapi kebijakan itu juga harus mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja, petani, dan pelaku usaha. Jangan sampai tujuan melindungi kesehatan justru menimbulkan persoalan baru berupa meningkatnya pengangguran dan melemahnya ekonomi masyarakat," pungkasnya.
Lesbumi PBNU Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tiga Rancangan Regulasi Tembakau. (NU Online)