KPK Fokus Usut Dugaan Korupsi Program TORA di Kuantan Singingi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 11:29
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memusatkan penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Fokus tersebut didasarkan pada temuan awal penyidik terkait proses pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan saat ini masih diprioritaskan pada kasus yang terjadi di Kuansing.

“Kami fokuskan dulu untuk wilayah Kuansing karena keterangan awal yang sudah didapatkan oleh KPK berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kemungkinan penyelidikan terhadap dugaan korupsi program TORA di daerah lain akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca JugaKPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan Kasus Suap Kuansing

“Soal apakah itu juga terjadi di wilayah lain, nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” katanya.

Budi mengingatkan bahwa program TORA merupakan salah satu program prioritas nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Karena itu, ia menegaskan program tersebut tidak boleh disalahgunakan melalui praktik korupsi.

“Jangan sampai kebijakan-kebijakan pemerintah yang memang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat tercederai oleh adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang digelar KPK sepanjang 2026.

Baca JugaKPK Lanjutkan Penggeledahan Terkait Dugaan Suap Bupati Kuansing

Sehari setelah OTT, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli turut menjadi perhatian setelah kasus tersebut mencuat. Pada Jumat, 3 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada Kamis, 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah pertemuan selesai. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan pada Minggu, 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

(Sumber: Antara)

x|close