Ntvnews.id, Jakarta - Lurah Cipayung, Husni Mubarok, memastikan persoalan yang sempat terjadi terkait rencana pelaksanaan Misa Arwah atau Penghiburan di lingkungan RT 05 RW 09, Kelurahan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, telah diselesaikan melalui proses mediasi.
Sebelumnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan keluarga dan kerabat tengah berkumpul di rumah duka pada Minggu (28/6). Dalam video itu disebutkan bahwa Misa Requiem untuk anggota keluarga yang meninggal dunia tidak dapat dilaksanakan karena diduga adanya larangan dari pengurus lingkungan, meski Romo yang akan memimpin ibadat telah hadir di lokasi.
Perekam video menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadat tidak diperbolehkan oleh Ketua RT setempat.
"Pak RT setempat tidak membolehkan, melarang supaya tidak boleh melakukan ibadat apa pun. Hanya boleh ibadat di dalam hati masing-masing," kata perekam video tersebut, dikutip Senin (29/6).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Husni Mubarok mempertemukan pihak keluarga dengan Ketua RT 05, Darusalam, dalam mediasi yang digelar pada Senin (29/6). Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai, disertai penyampaian permintaan maaf secara langsung dari Ketua RT kepada keluarga yang berduka.
Baca Juga: Viral Ibadah Misa Arwah di Cipayung Depok Dibatalkan Gegara Diduga Dihalang Warga
Dalam pernyataannya, Darusalam menyampaikan:
"Saya selaku Ketua RT mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Opung Sihotang, baik anaknya, keluarganya yang dari Medan, yang di sini, begitu juga dengan Om Sidabutar dan tante barangkali selama ini di kita kurang komunikasi dengan lain agama. Saya sekali lagi mohon dibukakan pintu maaf dan saya turut berduka cita kepada Omah karena memang Omah sebagai warga saya sudah lama di sini dan itu kebijakan yang saya ambil barangkali tidak tepat buat Omah dan keluarga."
Husni menegaskan bahwa proses mediasi berlangsung dengan baik dan kedua belah pihak telah saling memaafkan sehingga persoalan dinyatakan selesai.
"Udah (kedua pihak berdamai). Bahkan tadi saya dampingi semacam kayak doa bersama dengan Kapolsek, dengan RT, warga. Itu udah, udah saya lakukan," kata Husni.
Lurah Cipayung juga memastikan bahwa pihak RT akan memfasilitasi pelaksanaan kebaktian bagi keluarga almarhum. Sementara itu, berdasarkan kesepakatan keluarga, jenazah disemayamkan di Rumah Duka Kamboja Depok.
Husni menjelaskan bahwa pemerintah setempat bersama unsur kewilayahan telah memberikan izin pelaksanaan kebaktian sebelum prosesi pemakaman.
"Camat, Lurah, RW dan RT mengizinkan pihak keluarga akan melakukan kebaktian dengan organ tunggal, rencana dimakamkan Selasa, 30 Juni 2026 sambil menggu anak yang ada di luar kota," tuturnya.
Ibadah Misa Penghiburan di depok dibatalkan (Instagram)