DPR Minta Penyidik Kejagung Tak Terafiliasi dengan Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 18:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah). (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim baru untuk menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Habiburokhman menyarankan, tim penyidik sebaiknya berasal dari unsur lain di Kejaksaan Agung yang tidak terkait dengan Febrie Adriansyah, saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Hal ini guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Habiburokhman menyebut, pembentukan tim tersebut diserahkan kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. Dirinya menilai personel dapat berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), maupun unsur lain yang dinilai independen.

Dirinya meyakini Kejaksaan Agung mampu menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum. Menurut Habiburokhman, lembaga itu sebelumnya juga pernah menangani perkara yang melibatkan oknum jaksa.

"Kejaksaan kan sudah ada beberapa kali melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal, sudah ada presedennya jaksa tangkap jaksa, jaksa periksa jaksa, dan lain sebagainya. Enggak ada masalah," jelasnya.

Diketahui, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Lalu pada siang harinya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Sebagai barang bukti uang ratusan miliar rupiah hingga emas batangan puluhan kilogram, disita penyidik Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus ini kini telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

x|close