Ntvnews.id, Jakarta - Temuan uang tunai, brankas, valuta asing, emas batangan hingga penggeledahan di money changer dalam penyidikan dugaan korupsi penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menegaskan seluruh barang sitaan tersebut tetap harus dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan suap, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik Kortastipidkor Polri.
Menurutnya, penggeledahan terhadap sejumlah lokasi, termasuk money changer dan kafe di kawasan Cipete, memang dapat dilakukan apabila terdapat dugaan keterkaitan dengan tiga klaster perkara yang sedang diusut. Namun administrasi penyitaan harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Setiap barang harus jelas ditemukan di mana, dikuasai siapa, disita berdasarkan surat untuk perkara apa, dicatat dalam berita acara mana, dan dianalisis untuk klaster yang mana,” kata Iskandar kepada redaksi, Selasa, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan, kegiatan money changer merupakan usaha yang sah sehingga transaksi valuta asing tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pencucian uang.
Baca Juga: Polri Tetapkan Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Tersangka Korupsi dan TPPU PT Asabri
Penyidik tetap harus membuktikan siapa yang menyerahkan dana, kapan transaksi dilakukan, berapa nilainya, siapa penerimanya, dan bagaimana kaitannya dengan dugaan tindak pidana asal.
Demikian pula terhadap temuan uang tunai, emas, maupun brankas. Menurut Iskandar, hukum tidak bekerja berdasarkan simbol ataupun besarnya nilai aset yang ditemukan.
Penyidik harus membuktikan siapa pemilik formal dan pemilik manfaat aset tersebut, dari mana asal dananya, kapan diperoleh, serta apakah berkaitan dengan tindakan jabatan tertentu.
Iskandar juga mengingatkan pentingnya menjaga rantai penguasaan barang bukti atau chain of custody. Seluruh proses penyitaan, terutama terhadap barang bukti digital, harus terdokumentasi secara baik agar integritasnya tetap terjaga ketika diuji di pengadilan.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidikan TPPU memang tidak harus menunggu perkara asal berkekuatan hukum tetap. Namun aparat tetap wajib membuktikan bahwa harta yang ditemukan diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, termasuk menjelaskan pola transaksi, penyamaran aset, hingga pihak-pihak yang menguasainya.
Menurut Iskandar, pembuktian perkara akan lebih banyak bertumpu pada komunikasi, data rekening, analisis PPATK, dokumen perbankan, catatan money changer, rekaman pertemuan, hingga kesesuaian waktu antara pemberian dengan tindakan jabatan yang diduga dipengaruhi.
“Negara tidak cukup membuktikan bahwa uang ditemukan. Negara harus membuktikan uang itu berasal dari siapa, diberikan untuk apa, diterima oleh siapa, memengaruhi keputusan apa, dan mengalir melalui jalur mana,” tegasnya.
Ia menambahkan, perkara sebesar ini tidak boleh berhenti pada tontonan tumpukan uang, emas, ataupun brankas di hadapan publik. Yang jauh lebih penting adalah kemampuan aparat membangun rantai pembuktian yang utuh sehingga seluruh dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus (Istimewa)