"Sesuai hukum acara Pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan objektif dan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini, maka Saudara SPT dilakukan penahanan 20 harj ke depan Rutan Salemba Kejagung," ujar Kapuspen Kejagung Harli Siregar.
Harli pun menjelaskan peran SPT secara rinci. "Peranan SPT sebagai Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Babel Januari 2020-Juli 2020, melakukan persengkongkolan terhadap berbagai pihak dalam rangka penyusunan RKAB, Rencana Kerja Anggaran Biaya dan belanja," papar dia.
SPT juga dengan sengaja tak melakukan pengawasan terhadap RKAB. "Dan juga tidak melakukan pengawasan evaluasi terhadap RKAB yang diusulkan," tandasnya.