Ntvnews.id, Bogor - Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap sang istri, Cut Intan Nabila. Setelah penetapan tersebut, Armor langsung ditahan di Mako Polres Bogor.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, pada Rabu, 14 Agustus 2024 yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @humaspolresbogor.
"Pemeriksaan dilakukan sebagai tersangka, dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD ini. Kami akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan ini,” ungkap Rio.
Armor Toreador (Instagram Humas Polres Bogor)
Rio mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan. Selain itu, Armor sendiri dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal KDRT dan penganiayaan. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai Polres Bogor melakukan koordinasi dengan Kementerian PPPA.
Untuk diketahui, Armor diamankan oleh penyidik dari Polres Bogor di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024 malam. Ia kemudian langsung digiring menuju Satreskrim Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelahnya, pengusaha cukur rambut itu kemudian digelandang ke rumah tahanan di Satresnarkoba Polres Bogor. Sebelum itu, Armor dibekuk di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan langsung digiring ke Bogor.