Kemenhut Dorong Implementasi Rencana Kehutanan Nasional hingga Tingkat Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jul 2026, 22:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penerapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011–2030 sebagai pedoman bersama dalam perencanaan dan pengelolaan hutan mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan RKTN disusun untuk memastikan pengelolaan hutan dapat menyeimbangkan tiga kepentingan utama, yakni menjaga kelestarian hutan, mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi hijau, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsisten dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” kata Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Setelah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 ditetapkan pada 21 April 2026 dan diundangkan pada 30 April 2026, pemerintah mulai memfokuskan langkah pada penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam perencanaan kehutanan daerah hingga pelaksanaan di tingkat lapangan.

Baca JugaKemenhut Integrasikan Kearifan Lokal dan Pemuda untuk Capai FOLU Net Sink 2030

Menurut Raja Juli, implementasi RKTN menjadi hal penting karena dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai perencanaan makro, tetapi juga menjadi dasar pengelolaan hutan di berbagai tingkatan.

Berdasarkan Permenhut Nomor 8 Tahun 2026, RKTN menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), rencana pengelolaan hutan di tingkat unit pengelolaan, peta indikatif pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rencana kerja usaha pemanfaatan hutan, hingga rencana pembangunan dan pengendalian kegiatan kehutanan.

Selain itu, RKTN juga menjadi acuan koordinasi antar sektor dalam pemanfaatan kawasan hutan.

Karena itu, Menteri Kehutanan mendorong pemerintah provinsi untuk menyesuaikan perencanaan kehutanan daerah dengan arah kebijakan yang tertuang dalam RKTN terbaru.

Baca JugaKemenhut dan UNEP Perkuat Kerja Sama Kehutanan hingga Pasar Karbon

Sebelumnya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah meminta Dinas Kehutanan di 38 provinsi melakukan penyesuaian RKTP agar kebijakan nasional dapat diterapkan sesuai karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah.

RKTN terbaru membawa konsep pengelolaan hutan yang lebih adaptif terhadap perubahan pembangunan. Pendekatan land sharing dan land sparing memungkinkan berbagai kepentingan dalam kawasan hutan dikelola secara terintegrasi tanpa mengurangi fungsi utama kawasan.

Ade mengatakan pendekatan tersebut diarahkan untuk menyatukan fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial dalam satu kerangka pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

(Sumber: Antara)
 
 
 
 
x|close