Kemendes PDT Andalkan Edukasi dan Penguatan Ekonomi Desa guna Cegah TPPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2026, 13:50
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid menerima plakat dari Ketua LPSK Achmadi dalam agenda Seminar Nasional Peringatan Hari Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 di LPSK Jakarta, Kamis (30/7/2026). Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid menerima plakat dari Ketua LPSK Achmadi dalam agenda Seminar Nasional Peringatan Hari Menentang Perdagangan Orang Tahun 2026 di LPSK Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui edukasi masyarakat, deteksi dini terhadap calon pekerja migran, serta pemberdayaan ekonomi desa. Langkah tersebut ditempuh agar masyarakat tidak terdorong mencari pekerjaan melalui jalur yang berisiko.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid mengatakan pemerintah menerapkan dua strategi utama dalam menangani persoalan tersebut, yakni pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Upaya pencegahan dilakukan dengan memperkuat program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang dikembangkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program ini menjadi wadah edukasi, literasi, dan sosialisasi mengenai bahaya TPPO serta berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kita melakukan tindakan pencegahan. Kita sudah dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Ini menjadi ruang memediasi dan sekaligus menstimulasi agar desa-desa itu ramah terhadap perempuan dan anak," kata Taufik di Jakarta, Kamis 30 juli 2026.

Baca juga:Kemenkes dan Kemendes PDT Perkuat Sinergi Bangun Layanan Kesehatan hingga Desa

Selain itu, pemerintah desa didorong untuk melakukan identifikasi terhadap setiap warga yang berencana bekerja ke luar negeri, terutama di daerah yang menjadi kantong pekerja migran. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses keberangkatan berlangsung sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Taufik, deteksi dini oleh pemerintah desa penting dilakukan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ilegal yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

"Harus legal, harus memenuhi syarat dan ketentuan, dan diidentifikasi oleh pemerintah desa. Jangan sampai kita punya warga desa yang berkeinginan untuk mendapatkan pendapatan lebih dengan kerja di luar negeri itu dengan cara-cara yang instan," ujarnya.

Di samping upaya pencegahan, Kemendes PDT juga mengoptimalkan berbagai program pemberdayaan ekonomi desa. Program tersebut meliputi pengembangan Koperasi Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Kampung Nelayan Maju, desa wisata, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga:Korban TPPO di Libya Alami Kekerasan dan Dipaksa Bekerja hingga 22 Jam Sehari

Taufik menjelaskan berbagai program tersebut merupakan implementasi Astacita Presiden yang menempatkan desa sebagai pusat pembangunan sekaligus menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa harus bermigrasi karena tekanan ekonomi.

"Program-program pemberdayaan ini dihadirkan di desa, supaya orang merasa enjoy dan merasa bahwa ternyata di desa juga bisa mengubah yang tadinya miskin menjadi tidak miskin. Ada peningkatan pendapatan keluarga yang ada di desa," kata Taufik.

(Sumber:Antara)

x|close