Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto meminta masyarakat tidak mudah mempercayai narasi provokatif yang beredar di media sosial terkait Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Narasi tersebut menampilkan sosok yang menyerupai dirinya dan dinilai memuat informasi yang menyesatkan.
Yandri menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas beredarnya konten di media sosial yang mengklaim adanya larangan mendirikan kios maupun toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Kopdes Merah Putih. Konten tersebut juga menyebut pemilik toko akan dikenai denda atau diwajibkan memindahkan usahanya jika berada di dalam radius tersebut.
Selain itu, beredar pula narasi yang menyebut pemerintah akan menutup warung atau toko milik warga demi memonopoli pasar melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
"Pernyataan menyesatkan ini di unggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu. Oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," kata Yandri di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Baca Juga: Mendes: Kopdes Merah Putih dan BUMDes Dirancang Saling Menguatkan
Menurut Yandri, konten tersebut dibuat menggunakan teknologi terkini sehingga seolah-olah dirinya benar-benar mengucapkan pernyataan tersebut. Padahal, ia menegaskan tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang beredar di media sosial.
Ia menilai isi konten tersebut merupakan informasi yang tidak benar, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Mendes.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah mengambil langkah hukum terkait penyebaran konten tersebut. Saat ini, Polri tengah memproses berbagai unggahan bermuatan negatif yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Baca Juga: Mendes: Kopdes Merah Putih Masuki Tahap Finalisasi Gerai, Gudang, dan Kendaraan Operasional
Langkah tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera kepada pihak yang menyebarkan informasi palsu, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mengadu domba rakyat dengan pemerintah, serta berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Yandri juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi di media sosial dan tidak mudah mempercayai konten yang berasal dari sumber yang tidak jelas atau diragukan kebenarannya.
"Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi pemerintah," ujar Mendes Yandri.
Sementara itu, Penasehat Mendes Bidang Hukum Prof Juanda menjelaskan melalui sambungan telepon bahwa penyebaran informasi menyesatkan dapat dijerat Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 45A ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan hingga menimbulkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dikenai denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 45A ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. (Antara)