Dewas KPK Dalami Laporan Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Agu 2026, 17:55
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) usai berstatus tahanan rumah dari (19/3/2026) atas permohonan keluarga (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polemik seputar pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, berbuntut panjang. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) saat ini tengah mendalami laporan dugaan pelanggaran etik di balik keputusan yang sempat memicu tanda tanya publik tersebut.

Penanganan aduan ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua Dewas KPK, Gusrizal. Ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026, ia memastikan bahwa timnya sedang bekerja menelusuri kebenaran laporan itu.

"Kami sedang dalam proses terhadap kasus tersebut, apakah terbukti atau tidak terbukti," tegas Gusrizal.

Di sisi lain, aduan terkait kasus Yaqut hanyalah satu dari belasan laporan yang masuk ke meja pengawas lembaga antirasuah tahun ini. Anggota Dewas KPK, Sumpeno, membeberkan bahwa sepanjang 2026 hingga 31 Juli, pihaknya telah menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Angka ini menggenapi satu sisa pengaduan dari tahun 2025, sehingga total terdapat 15 berkas yang tengah ditangani.

Baca juga: JPU KPK Limpahkan Berkas Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakpus, Berkas Tebal Jadi Sorotan

Dari belasan laporan tersebut, progres penanganan terus berjalan. Sebanyak delapan laporan masih dalam tahap analisis, lima memasuki fase klarifikasi, dan dua perkara telah bermuara ke meja sidang etik.

"Terdapat dua sidang etik dan satu di antaranya merupakan pengaduan pada 2025. Jadi, pengaduan yang satu sidang etik ini diterima oleh dewan pengawas pada 2025, tetapi disidangkan pada 2026," urai Sumpeno.

Melalui persidangan tersebut, dua pegawai KPK telah dijatuhi sanksi, yakni satu hukuman berat dan satu sanksi sedang. Sumpeno pun menaruh harapan besar atas integritas lembaga ke depannya. "Mudah-mudahan di akhir 2026 ini, pelanggaran-pelanggaran etik tidak banyak dilakukan oleh insan KPK. Mudah-mudahan ya," tuturnya.

Kembali pada pusaran kasus Yaqut, langkah Dewas sebenarnya telah diumumkan sejak 1 April 2026. Kala itu, mereka merespons pengaduan masyarakat yang menyoroti kejanggalan serta mempertanyakan landasan hukum maupun etik saat status Yaqut tiba-tiba dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.

Baca juga: Pengesahan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Dilakukan Pekan Depan

Kasus megakorupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini memang penuh liku sejak penyidikannya bergulir pada 9 Agustus 2025. Lima bulan berselang, tepatnya pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Menariknya, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak berstatus tersangka kendati sempat dikenakan pencekalan ke luar negeri.

Skala kejahatan ini kian terang benderang saat KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 24 Februari 2026. Laporan tersebut mencatat potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.

Drama penahanan pun dimulai ketika Yaqut dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari kemudian. Namun, pada 19 Maret 2026, Yaqut mendadak mendapatkan pelonggaran menjadi tahanan rumah atas dasar permohonan keluarga. Keputusan ini hanya seumur jagung karena ia kembali ditarik ke rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Baca juga: Cek Fakta: Jokowi Akui Terima Uang Korupsi Haji

Seiring berjalannya penyidikan, daftar pihak yang terseret bertambah panjang. Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya lantas ditahan pada 8 Juni 2026.

Sementara itu, Yaqut kembali menuai sorotan pada 24 Juni 2026 saat masa penahanannya dibantarkan ke RS Polri akibat gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah kondisinya membaik, ia kembali mendekam di balik jeruji besi pada 9 Juli 2026.

Kini, babak baru perkara rasuah tersebut bersiap diuji di meja hijau. Pada 14 Juli 2026, KPK melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rangkaian proses tersebut akhirnya bermuara pada 31 Juli 2026, di mana JPU resmi melimpahkan berkas dakwaan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close