KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruangan Kepala Kanim Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2026, 16:56
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura yang disita dalam penggeledahan pada Selasa (4/8/2026) ditemukan secara spesifik di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko.

Kepastian lokasi penemuan uang tunai asing tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

“Kepala Kanim Jaksel,” tegas Taufik singkat saat memberikan kejelasan lokasi temuan barang bukti kepada wartawan.

Pernyataan Taufik ini melengkapi keterangan awal yang disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Sebelumnya, Budi hanya mengumumkan bahwa penyidik menyita uang tunai valuta asing senilai 8.500 dolar Singapura serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan tanpa menyebutkan ruang spesifik tempat barang bukti itu diamankan.

Baca juga:Usut Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Sita Dokumen dan Valas di Kantor Imigrasi

Penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada 2–3 Juni 2026—yang sekaligus menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026.

Menyusul operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan).

Sederet nama pejabat terseret dalam perkara ini, di antaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim (yang juga menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024), serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya meliputi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Ditjen Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji bersama Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Baca juga:KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jaksel Terkait Penyidikan Kasus Silmy Karim

KPK menduga kuat para tersangka telah mengeruk keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA ini sepanjang rentang waktu 2022 hingga 2026.

(Sumber:Antara)

HIGHLIGHT

x|close