PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie pada 18 dan 19 Agustus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Agu 2026, 10:32
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Arsip foto - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana atas dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang tersebut akan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026 dan Rabu, 19 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan sidang pertama akan digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.

"Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini di Jakarta, Rabu.

Halida menjelaskan, permohonan praperadilan pertama telah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Adapun permohonan praperadilan kedua tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Pada perkara itu, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

"Sidang pertama pada Rabu, 19 Agustus 2026," katanya.

Sidang untuk perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terdiri atas dua perkara berbeda. Permohonan pertama mempersoalkan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk tindakan penahanan.

Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek maupun tindakan hukum yang diuji tidak sama.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPO terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

(Sumber: Antara)

HIGHLIGHT

x|close