4.000 Pemulung di Bantargebang Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 2.000 Lainnya Segera Didata

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Agu 2026, 15:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)

NTVNews.id, Jakarta - Sebanyak 4.000 pemulung di TPST Bantargebang, Bekasi telah mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Perayaan dalam peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 10 Agustus 2026.

Tambahnya, program perlindungan bagi pemulung di Bantargebang sebenarnya telah berjalan sejak 2017. Pemprov DKI Jakarta secara rutin mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut.

"4.000 pemulung yang ada di Bantar Gebang yang kita daftarkan dan sebenarnya sudah dari tahun 2017 yang lalu. Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan ininya sekitar Rp806 juta," katanya.

Meski 4.000 pemulung telah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang beraktivitas di kawasan Bantargebang diperkirakan mencapai sekitar 6.000 orang. Artinya, masih ada sekitar 2.000 pemulung yang belum masuk dalam program perlindungan sosial tersebut.

Pramono pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta segera melakukan pendataan terhadap pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial. Pemprov DKI membuka peluang untuk memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja informal di sektor persampahan terlindungi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) <b>(NTVNews.id/Adiansyah)</b> Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (tengah) (NTVNews.id/Adiansyah)

"Saya akan minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata, terutama yang berkaitan dengan pekerja pemulung yang ada di Bantargebang. Jadi tetap kita membuka diri untuk itu," ucapnya.

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pekerja informal, termasuk pemulung dan pekerja pemilah sampah, memiliki kesempatan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan tersebut dinilai penting karena pekerja sektor persampahan menghadapi berbagai risiko saat menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

Yassierli juga menyampaikan adanya keringanan iuran bagi pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 50 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, iuran JKK dan JKM mendapatkan potongan sebesar 50 persen.

"Mendapatkan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50 persen tinggal Rp8.400 sebulan," katanya.

Yassierli mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang telah memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pemulung di Bantargebang. 

HIGHLIGHT

x|close