Ntvnews.id, Jakarta -Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031. Nuzran ditunjuk untuk menggantikan Hery Susanto yang diberhentikan usai terseret pusaran kasus dugaan korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa berkas usulan ketua baru Ombudsman diterima pimpinan DPR dari Komisi II sejak 30 Juli 2026. Nama Nuzran kemudian difinalisasi dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dasco selaku pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir, yang kemudian disetujui secara aklamasi oleh para anggota dewan.
Pergantian kepemimpinan ini dipicu oleh pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto oleh Majelis Etik pada 8 Juni 2026. Hery kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hery menerima suap bernilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset rumah dari sejumlah perusahaan tambang. Suap tersebut diduga mengalir untuk memuluskan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menguntungkan beberapa korporasi tambang nikel.
Aliran dana tersebut ditujukan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan oleh KLHK atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai tindakan malaadministrasi. Selain itu, suap disinyalir agar penolakan izin usaha pertambangan atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River turut dinyatakan sebagai bentuk malaadministrasi. Sebelum menetapkan ketua baru, Paripurna DPR pada 21 Juli 2026 juga telah menyetujui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Hery.
(Sumber: Antara)
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher (Antara)