Ntvnews.id, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan terkait sejumlah tindakan upaya paksa dalam perkara yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, saat membacakan petitum dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan, yakni pertama, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Febri Diansyah.
Dalam petitum kedua, pihak pemohon meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I tidak sah, batal demi hukum, serta cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah.
Baca Juga: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Selanjutnya, petitum ketiga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP. Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya yang dilakukan Termohon I dan didampingi Termohon II terhadap rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 atau Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penggeledahan tersebut disebut berlangsung pada malam Rabu, 8 Juli 2026, hingga dini hari Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada petitum keempat, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan barang yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Kelima, menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Febri.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK Usai Diperiksa 7 Jam
Pihak Febrie juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia selama 20 hari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pencekalan tersebut didasarkan pada Surat Nomor: B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 11 Juli 2026.
Petitum berikutnya meminta seluruh Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Turut Termohon, yakni Nomor: PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan atau derivative action dari Surat Perintah Penyidikan Termohon I dan penetapan tersangka terhadap Febrie yang dianggap tidak sah.
Pada petitum kedelapan, pemohon meminta Surat Panggilan Nomor: SPT-3412/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang diterbitkan Turut Termohon terhadap Febrie dinyatakan tidak sah. Surat tersebut dinilai bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang dianggap tidak sah dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pihak Febrie meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 9 Juli 2026 di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 sampai 4, RT 3/RW 8, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Karena itu, barang, dokumen, dan data tersebut diminta tidak digunakan sebagai alat bukti oleh Termohon I maupun Turut Termohon dalam pemeriksaan perkara yang sedang berjalan maupun perkara yang akan diproses kemudian, sebagaimana merujuk Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Petitum kesepuluh meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang hanya berlandaskan penetapan tersangka dan upaya paksa Termohon I yang dianggap tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikutnya, pemohon meminta Turut Termohon menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie yang bersandar pada penetapan tersangka serta upaya paksa yang dinilai tidak sah.
Kuasa hukum juga meminta Turut Termohon mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dalam keadaan utuh segera setelah putusan dibacakan.
Pada petitum ketiga belas, pemohon meminta Termohon I dan Turut Termohon memulihkan hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya melalui rehabilitasi seperti keadaan semula.
"Keempat belas, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutur Febri.
Permohonan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Persidangan tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon ialah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan pertama itu berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka Febrie dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan upaya paksa berupa penahanan.
(Sumber: Antara)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus upaya paksa penyitaan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. (Antara)