Penumpang yang Terdampak Erupsi Anak Krakatau Harus Dilindungi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Sep 2026, 20:41
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Calon penumpang melihat layar monitor jadwal penerbangan yang ada di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU) Calon penumpang melihat layar monitor jadwal penerbangan yang ada di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta pemerintah, maskapai penerbangan, pengelola bandara, serta pihak terkait lainnya memberikan perlindungan kepada penumpang yang terdampak gangguan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan aspek keselamatan penerbangan harus tetap menjadi hal utama dan tidak boleh dikompromikan. Meski demikian, situasi bencana juga tidak seharusnya membuat konsumen kehilangan hak untuk memperoleh pelayanan serta kepastian.

“Keselamatan adalah yang utama. Keputusan menutup bandara demi keselamatan harus kita dukung. Tetapi setelah keputusan itu diambil, negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri,” ujar Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Erupsi dan penyebaran abu vulkanik menyebabkan aktivitas penerbangan di sejumlah lokasi terganggu. Dampaknya berupa pembatalan, penundaan, pengalihan rute, hingga perubahan jadwal penerbangan.

Baca Juga624 Penerbangan di Soetta Tertunda Akibat Abu Erupsi Anak Krakatau

Situasi tersebut turut memengaruhi ribuan penumpang yang memiliki berbagai keperluan perjalanan, mulai dari pekerjaan dan bisnis hingga urusan keluarga, pendidikan, serta kepentingan lainnya.

Mufti menilai perlindungan terhadap konsumen dalam situasi bencana harus diwujudkan melalui tindakan yang jelas. Karena itu, BPKN mendorong lima langkah yang dapat diterapkan untuk menangani penumpang terdampak.

Langkah pertama adalah memastikan konsumen memperoleh pengembalian dana tiket secara penuh untuk penerbangan yang dibatalkan. BPKN meminta proses refund dilakukan secara sederhana, terbuka, dan tidak menyulitkan penumpang.

Menurut BPKN, konsumen juga tidak seharusnya diwajibkan mendatangi kantor maskapai ataupun bandara jika pengajuan pengembalian dana dapat dilakukan melalui layanan digital.

Tangkapan layar - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok.  <b>(Antara)</b> Tangkapan layar - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. (Antara)

Baca Juga13 Ribu Calon Penumpang Bandara di Bali Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima,” ujar Mufti.

Langkah kedua berkaitan dengan penjadwalan ulang penerbangan. Bagi penumpang yang masih ingin meneruskan perjalanan, maskapai diminta memberikan opsi reschedule yang fleksibel tanpa menambah beban konsumen.

Penumpang juga perlu diberikan pilihan jadwal penerbangan yang tersedia dengan prosedur yang mudah.

“Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi,” kata Mufti.

Selanjutnya, BPKN meminta adanya pelayanan bagi penumpang yang telantar akibat keterlambatan dalam waktu lama. Maskapai bersama pengelola bandara dinilai perlu memberikan bantuan dan informasi yang jelas kepada penumpang yang sudah berada di bandara.

“Penumpang tidak boleh dibiarkan berjam-jam di bandara tanpa kepastian. Mereka membutuhkan informasi, pelayanan dan solusi,” tegas Mufti.

Langkah berikutnya adalah menyediakan posko pengaduan sekaligus pusat informasi terpadu di bandara yang mengalami gangguan penerbangan. Dengan mekanisme tersebut, konsumen diharapkan tidak perlu berpindah-pindah pihak ketika menyampaikan keluhan atau mencari solusi.

“Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi," kata Mufti.

BPKN juga menyoroti perlunya penanganan terhadap dampak serta kerugian nonmaterial yang mungkin dialami penumpang. Gangguan perjalanan tidak hanya dapat menimbulkan kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi membuat konsumen kehilangan agenda penting.

Pembatalan maupun penundaan penerbangan dapat berdampak pada agenda pekerjaan, peluang bisnis, pertemuan, kegiatan keluarga, jadwal pendidikan, hingga berbagai keperluan lainnya.

Mufti menyebut kondisi bencana alam memang berada di luar kendali, tetapi upaya untuk mengurangi dampaknya terhadap konsumen tetap perlu dilakukan.

Sebagai bentuk penanganan, BPKN RI mendorong pemerintah dan maskapai menyediakan service recovery atau pemulihan pelayanan bagi konsumen yang terdampak dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Memang tidak semua kerugian nonmaterial dapat langsung dihitung dengan uang. Tetapi bukan berarti konsumen tidak boleh mendapatkan perhatian. Harus ada mekanisme pemulihan pelayanan dan penyelesaian keluhan secara konkret,” kata Mufti.

(Sumber: Antara)

x|close