Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, membantah adanya hubungan antara kliennya dengan sosok bernama Lucy yang disebut pengusaha properti Tan Kian dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kalau Pak FA (Febrie Adriansyah) itu jauh sekali, ya, enggak terhubung dan enggak kenal dengan orang bernama Lucy tersebut,” katanya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Nama Lucy diketahui muncul dalam BAP Tan Kian. Dalam pemeriksaan tersebut, Tan Kian mengaku berada dalam tekanan setelah terseret perkara dugaan korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung.
Tan Kian disebut diperkenalkan oleh Lucy Kweek kepada seseorang yang dinilai memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara di Pidsus Kejaksaan Agung, yakni Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.
Setelah itu, Tan Kian memberikan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai setara Rp40 miliar kepada Ferry untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tan Kian juga menyebut uang itu kemungkinan diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, salah satunya Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Menanggapi hal tersebut, Febrie Diansyah mengatakan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung perlu mendalami identitas serta peran Lucy dalam perkara tersebut.
“Apakah Lucy ini adalah orang yang lebih dekat misalnya dengan Tan Kian atau dengan Ferry, itu bukan domain kami saya pikir untuk kemudian bisa mengklarifikasi itu. Kita biarkan, kita berikan ruang pada penegak hukum untuk bisa seluas-luasnya dan seobjektif mungkin membuat terang perkara ini,” katanya.
Febrie sebelumnya juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang Rp40 miliar sebagaimana yang disebut dalam BAP Tan Kian.
Ia menjelaskan bahwa dalam BAP tersebut, Tan Kian hanya menyampaikan kemungkinan uang itu diberikan kepada empat pejabat Kejaksaan Agung, bukan secara tegas menyebut Febrie sebagai penerima.
"Ini BAP Tan Kian, ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA. Tidak pernah," tutur Febri.
Baca Juga: Respons Kejagung soal 4 Jaksa dalam BAP Tan Kian
Menurut Febri, Tan Kian dalam keterangannya menyebut uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Ferry. Namun, belum diketahui apakah uang itu kemudian digunakan atau disimpan oleh Ferry ataupun diserahkan kepada pihak lain.
(Sumber: Antara)
Kuasa Hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang mantan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah (tengah), memberikan keterangan pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 8 September 2026 (Antara)