Ntvnews.id, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi yang terdiri dari dua pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (11/9).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama THO dan PAZ selaku pihak swasta, dan OLV selaku IRT," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Langkah pemeriksaan ini dilakukan berkesinambungan setelah penyidik KPK memeriksa seorang pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berinisial WRM pada Kamis (10/9).
Pengungkapan kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam rangkaian operasi tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri secara langsung kepada lembaga antirasuah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Praktik ini berlangsung di lingkungan instansi keimigrasian yang kini bernaung di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka yang terjerat mencakup jajaran pimpinan hingga pelaksana teknis, di antaranya Silmy Karim (Dirjen Imigrasi periode 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), serta Ronald Arman Abdullah (Kepala Kanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
Selain itu, empat pejabat dan staf teknis lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menduga para tersangka berhasil mengumpulkan uang dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut hingga mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Silmy Karim (tengah), berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK memeriksa kembali mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia. (Antara)