PDIP Sambut Baik Putusan MK Soal UU Pilkada: Kemenangan Melawan Oligarki!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Agu 2024, 16:23
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024. (Tangkapan Layar Youtube PDIP)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.

Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP) Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Dok. PDIP)

Kendati demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat," ujarnya.

Halaman
x|close