Hari Ini DPR Bahas Revisi UU Pilkada, Mau Lawan Putusan MK?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 07:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Awiek juga menjawab pertanyaan apakah rapat besok juga membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Menurut dia, Perppu adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi DPRD.

Akibat dari putusan ini, PDIP yang 'ditinggal sendirian' di Pilgub Jakarta, bisa mengajukan calonnya sendiri. Selain itu, MK juga menjatuhkan putusan yang membuat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak dapat maju pada pilkada tahun ini, karena terganjal syarat usia yang belum cukup. 

Halaman

TERKINI

Ngeri! Aksi Koboy Pengendara Mobilio Bikin Resah

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 07:19 WIB

2 Dokter Baku Hantam Gegara Rebutan Perawat

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:55 WIB

Kambing Mirip Alien Lahir dan Gemparkan Warga

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 05:45 WIB

PKS Targetkan Ini dalam Pilkada Serentak 2024

Politik Jumat, 20 Sep 2024 | 05:09 WIB

Ini Jumlah Anggaran Makan Bergizi yang Disetujui oleh DPR

Nasional Jumat, 20 Sep 2024 | 04:55 WIB

Seorang Wanita Keguguran Diseruduk Anjing, Berujung Hal Ini

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:45 WIB

Barat Kini Pertimbangkan Dukung Ukaraina dalam Perang, Kenapa?

Luar Negeri Jumat, 20 Sep 2024 | 04:35 WIB
Load More
x|close