Awiek juga menjawab pertanyaan apakah rapat besok juga membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pilkada (Perppu Pilkada). Menurut dia, Perppu adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ndak tahu kalau soal Perppu. Karena itu kewenangan presiden," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, kendati tak memiliki kursi DPRD.
Akibat dari putusan ini, PDIP yang 'ditinggal sendirian' di Pilgub Jakarta, bisa mengajukan calonnya sendiri. Selain itu, MK juga menjatuhkan putusan yang membuat putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak dapat maju pada pilkada tahun ini, karena terganjal syarat usia yang belum cukup.