Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan bahwa proses penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN.
BGN tak memberikan kewenangan terhadal pihak lain, baik asosiasi maupun individu untuk mengurus atau menjanjikan aktivasi SPPG atas nama BGN.
Hal itu disampaikan seiring dengan rencana aktivasi 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah Timur Indonesia mulai 2 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 211 SPPG merupakan mitra mandiri dan 269 SPPG merupakan SPPG terpencil.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, proses aktivasi dilakukan langsung oleh BGN dengan memprioritaskan SPPG yang telah siap beroperasi. BGN akan menghubungi mitra, menempatkan kepala SPPG, serta melakukan proses aktivasi virtual account (VA) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Baca Juga: BGN Terapkan Skema Insentif SPPG Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober
"Tidak ada pihak mana pun yang kami otorisasi untuk membantu kami, menghubungi siapa pun, atau menjadi calonya BGN untuk mengaktivasi dapur-dapur ini. Dapur-dapur ini dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG, dan mengaktifkan VA-nya," katanya di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Ia menuturkan, penentuan SPPG yang akan diaktifkan tidak ditentukan oleh pihak eksternal. Proses tersebut dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas wilayah.
"Sekali lagi, Bapak dan Ibu semuanya, Penentuan dari mana yang kemudian dibuka, mana yang menjadi duluan dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami," katanya.
Baca Juga: BGN dan KKP Perkuat Pemanfaatan Potensi Ikan di MBG
Ia lantas mengingatkan masyarakat dan mitra untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakannya dan pimpinan BGN untuk menawarkan atau menjanjikan proses aktivasi SPPG.
"Kami tidak mengotorisasi siapa pun, tidak mengotorisasi asosiasi mana pun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi mana pun, barangkali nanti ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, mengatasnamakan pimpinan di BGN, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang merugikan atau tidak sesuai, apakah itu dengan pungutan-pungutan," tegasnya.
Kantor BGN (Maps)