Ntvnews.id, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah, menyatakan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gambir, Jakarta Pusat, dapat dikenakan hukuman mati.
"Bisa dikenakan sanksi pidana mati atau pidana seumur hidup atau waktu tertentu paling lama 20 tahun sesuai pasal 365 KUHP ayat 4," katanya, dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Wamentan Dorong Digitalisasi di Pasar Minggu untuk Perluas Jangkauan Pemasaran
Soal Revisi UU Pilkada di DPR, Ruang Baleg Dikawal Ketat Brimob
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang berinisial KRA meninggal dunia setelah mengalami kekerasan saat tas selempangnya dirampas oleh dua pelaku, yaitu SNA (21) dan APR (27).
Menurut keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED, dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur, menuju Cengkareng, Jakarta Barat. Saat melintas di Jalan Veteran Raya, mereka melihat dua pria berboncengan sepeda motor. Meskipun ED sempat melihat wajah kedua pria tersebut di lampu merah Harmoni, mereka tidak merasa curiga.