Gelora: Kita Nggak Minta MK Hapus Syarat 20 Persen Kursi Pencalonan Pilkada Kok!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Agu 2024, 17:01
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik. Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik.

Pertama menerima putusan MK tentang dihapusnya ketentuan dalam UU Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur bahwa pengusulan pasangan calon kepala daerah "hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD".

"MK menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Hal ini adalah pokok materi gugatan dari Partai Gelora," kata Mahfuz

Kedua, Partai Gelora ?mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (treshold) syarat pencalonan kepala daerah, yaitu 20 persen kursi dan atau 25 persen suara.

Lantas, MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai. "Hal ini sama sekali tidak ada dalam permohonan uji materi," ucapnya.

Ketiga, Gelora menilai bahwa MK telah melakukan tindakan ultra petita atau memutus dari yang dimohonkan, dengan memutus obyek perkara yang tidak diajukan oleh pemohon pada pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

"Keempat ?pengaturan norma baru oleh MK tentang persyaratan pencalonan kepala daerah menimbulkan ketidakpastian hukum baru," kata dia.

Kelima, dalam menyikapi putusan MK yang membuat ultra petita baru tersebut, hingga menimbulkan ketidakpastian hukum, Partai Gelora mendorong DPR melakukan langkah-langkah legislasi.

Halaman
x|close