Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik peserta pemilu, bisa mengajukan calon kepala daerah kendati tak memiliki kursi DPRD. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh. Menurut Partai Gelora, MK memutus hal yang tak pihaknya minta atau mohonkan.
Awalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gelora Mahfuz Sidik mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami menghargai putusan MK soal ini yang memberikan kesempatan pada partai yang tidak punya kursi (non seat) untuk mencalonkan," ujar Mahfuz Sidik, Rabu (21/8/2024).
Sebab, lanjut dia, selama ini hanya partai politik yang punya kursi di DPRD yang bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara yang tak punya kursi, tidak bisa.
"Sekarang yang tidak punya kursi juga dikasih kesempatan. Kami menyampaikan apresiasi putusan MK soal ini," kata dia.
Walau demikian, kata Mahfuz, dalam putusannya MK yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, justru membuat norma baru pengaturan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang tak pihaknya minta.
Karenanya, Partai Gelora menyampaikan lima sikap terhadap putusan MK itu.