Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, termasuk syarat ambang batas pencalonan pilkada dari partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Depan Gedung DPR Mendadak Dipasang Beton, Ada Apa?
Perubahan lainnya terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dalam pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna besok, dengan Baleg membawa hasil keputusan rapat sebelumnya yang disepakati oleh seluruh fraksi, kecuali PDIP.