Aksi Darurat Indonesia, Buruh Hingga Mahasiswa Bakal Kepung DPR Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2024, 09:18
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Berbagai elemen masyarakat sipil berencana mengadakan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, untuk menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyatakan bahwa ribuan buruh dan nelayan akan turun ke jalan. Mereka mendesak DPR agar tidak menentang putusan MK terkait pencalonan kepala daerah dengan mengesahkan RUU Pilkada.

"Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan," kata Ferri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Jokowi: Yang Buat Putusan MK-DPR, yang Disalahkan Tetap Si Tukang Kayu

Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga berencana menggelar aksi serupa di depan DPR.

 Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui RUU Pilkada dalam rapat yang digelar hari ini, dengan delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU ini dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, di mana Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada ini dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan dalam pilkada. Namun, DPR tidak mengakomodasi sepenuhnya putusan tersebut.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada, termasuk syarat ambang batas pencalonan pilkada dari partai hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Depan Gedung DPR Mendadak Dipasang Beton, Ada Apa?

Perubahan lainnya terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dalam pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK, sehingga batas usia calon gubernur ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

DPR dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna besok, dengan Baleg membawa hasil keputusan rapat sebelumnya yang disepakati oleh seluruh fraksi, kecuali PDIP.

TERKINI

Korut Mencak-mencak Saat Korsel-AS Lakukan Latihan Gabungan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:05 WIB

Trump Bakal Pindahkan Gelandangan dari Washington DC

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 09:00 WIB

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB
Load More
x|close