Rapat paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB dan akan membahas Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra setelah dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu oleh Badan Legislasi DPR RI, yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam pilkada. Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, menjadi sorotan utama dalam perdebatan ini.
Sebagai langkah pengamanan, polisi telah menyiapkan total 2.975 personel. Rinciannya adalah satuan tugas daerah (satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi (BKO) dari TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.