Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Rony Yusuf dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Ternate, Kamis.
Baca Juga:
Orasi Reza Rahadian di Gedung DPR: Ini Bukan Negara Milik Keluarga Tertentu
Wanda Hamidah Ikut Aksi di Gedung MK: Tetap Menjadi Penegak Konstitusi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," demikian pernyataan resminya.
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. (Antara)
Dalam tuntutannya, Rony Yusuf menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan subsider enam bulan kurungan.