Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani tidak menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
"Beliau sedang tugas kenegaraan. Tugas antarparlemen," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2024) dikutip Antara.
Ketika ditanyakan apakah ketidakhadiran Puan menegaskan sikap bahwa Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju atas RUU Pilkada, Masinton hanya menjawab partainya tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ada Kunjungan Iriana, Massa Aksi Kawal Putusan MK di Makassar Dibubarkan Aparat
Untuk itu, dia menyebut partainya akan mendaftarkan calon kepala daerah yang akan diusung PDI Perjuangan pada Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK terkait dengan ketentuan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Kami tegak lurus dengan putusan MK. Maka, kami akan mendaftarkan calon-calon kepala daerah kami berdasarkan putusan MK karena putusan MK adalah final dan mengikat," tuturnya.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus juga menyampaikan ketidakhadiran Puan. Pimpinan yang hadir dalam rapat paripurna itu, dia bersama dengan wakil ketua DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.