Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang dikenai sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Anggota Komisi Yudisial RI sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko saat memaparkan hasil sidang pleno KY ketika rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Megawati Bela Pendemo: Cuma Rubuhin Gedung DPR Pagar Aja Ditangkap Polisi!
Joko menjelaskan bahwa sidang pleno tersebut diadakan pada Senin ini, tepat sebelum KY menghadiri rapat bersama DPR RI. Rapat pleno yang memutuskan pemecatan tiga hakim tersebut dihadiri oleh seluruh tujuh Anggota KY.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko menyatakan bahwa para hakim menyajikan fakta-fakta hukum dan pertimbangan terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang disampaikan dalam persidangan dan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim juga menyampaikan pertimbangan hukum terkait penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang tidak sesuai dengan hasil visum et repertum serta keterangan saksi ahli dr. Renny Sumino dari RSUD Dr. Soetomo.