Brigjen Mukti Juharsa Belum Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah, Ini Kata Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 12:36
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (26/8/2024). (Dok.Antara)

Ia menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan adanya keterlibatan berdasarkan bukti yang kuat.

"Sebab, harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti," katanya.

Harli juga menegaskan bahwa jika nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kejagung akan mempertimbangkan proses persidangan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap semua fakta persidangan," tandasnya.

Halaman
x|close