"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata Johan, Senin, 2 Juli 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023, untuk dilakukan pembahasan.