Selanjutnya, ia menegaskan bahwa menolak atau membenci seseorang yang menjalankan ajaran agamanya sama dengan meremehkan prinsip-prinsip Pancasila dan melanggar UUD NRI 1945.
Baca Juga: Luluk Nur Hamidah Ajukan Pengunduran Diri dari DPR RI karena Hal Ini
“Para oknum pejabat atau siapa pun di negeri ini yang menghambat orang lain menjalankan ajaran agamanya patut dipertanyakan sikap kewarganegaraannya, dan juga jiwa kebangsaannya,” kata Fahmy.
Ia mengingatkan bahwa sikap negatif tersebut bisa menyebabkan keributan, perpecahan, dan memicu kebencian di antara sesama warga negara.
Sebelumnya, pihak RS Medistra telah mengungkapkan bahwa mereka akan mengawasi proses rekrutmen sebagai tanggapan terhadap larangan pelamar tenaga kesehatan mengenakan hijab, serta menjadikannya sebagai langkah evaluasi untuk meningkatkan pelayanan.
"Ke depan, kami akan terus melakukan proses kontrol ketat terhadap proses rekrutmen ataupun komunikasi," kata Direktur RS Medistra Agung Budisatria di Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Agung mengatakan pihaknya meminta maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Kini, kata dia hal tersebut kini tengah dalam penanganan manajemen.
D